MEMAKNAI IDUL ADHA

MEMAKNAI IDUL ADHA

Oleh : M. Miftakhuddin, SEI.,

Anjuran Untuk Berqurban

Secara lughot/bahasa kata Qurban berasal dari bahasa Qorruba yang berarti mendekat. Secara sosiohistoris qurban merupakan bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta dalam rangka mendekatkan diri dalam bentuk penyerahan benda (hewan), seperti penyembelihan hewan. Dalam Islam qurban adalah penyembelihan binatang guna ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Qurban sendiri dalam Islam adalah suatu ibadah yang dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Allah yang berupa penyembelihan hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah dengan niat ikhlas untuk senantiasa mendekatkan diri dan mengharap keridloaan-Nya. Perintah untuk berkurban telah dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-kautsar :

 “Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”. (QS. Al-kautsar: 1-3)

Dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majjah juga dijelaskan perintah untuk berqurban. “Dari Abi Hurairah, Rasulullah telah bersabda: “Barang siapa yang telah mampu (kaya) tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah). Dalam ayat dan hadits tersebut menunjukkan adanya perintah untuk  berqurban.

Hukum Berqurban

Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib dan sebagian lagi berpendapat qurban hukumnya sunnah.

Wajib. Yang berpendapat wajib didasarkan pada surat Al-kautsar dalam kalimat wanhar yang artinya berqurbanlah dan berdsarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majjah yaitu bagi orang yang mampu (kaya).

Sunah. Dasar yang dijadikan alasan qurban hukumnya sunnah adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Rasulullah bersabda : “Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Daruquthni, Rasullah bersabda : “ Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak diwajibkan atas kamu”. (HR. Daruquthni). Dalam kedua hadits tersebut ada pernyataan yang menunjukkan tidak diwajibkan untuk berqurban akan tetapi sunnah hukumnya (Rasyid, dalam buku Fiqh Islam).

Implikasi Ibadah Qurban

Penyembelihan hewan qurban yang dilaksanakan setiap setahun sekali yaitu pada hari raya idul adha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk rasa syukur, ketaatan dan pengabdian kepada Allah yang semata mata ikhlas dilakukan untuk mengharap keridloan-Nya. Di iringi rasa ikhlas kemudian membagikan daging hasil pemotongan hewan tersebut kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Hal ini senantiasa bukan untuk mencari pujian dan sanjungan semata tetapi sebagai wujud kepedulian dan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak melihat seberapa besar hewan atau berapa banyak daging yang qurbankan dan dibagi-bagikan, melainkan Allah melihat seberapa besar ketaqwaan kita kepada-Nya. Firman Allah dalam surat Al-Hajj (22): 37 yang artinya :”Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhoan) Allah, tetapi dari ketaqwaan kamulah yang dapat mencapanya”.

Dengan berqurban akan mengajarkan kita untuk senantiasa mensyukuri segala nikmat yang kita rasakan dan mengajarkan kita untuk selalu berbagi kepada yang lain atas nikmat yang kita terima. Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya :”Jika kamu bersyukur maka Aku tambahkan nikmat bagimu, dan Jika kamu ingkar sesungguhnya adzab-Ku amat pedih”.

Sebagai akibat dari semua itu akan lahirlah rasa saling peduli dan saling memperhatikan antara sesama masyarakat khususnya sesama muslim, hilang kesenjangan antara si Kaya dan si Miskin. Orang yang mampu (kaya) memberikan atas kelebihan rizqi berupa daging qurban sehingga orang yang kurang mampu bisa ikut mersakan nikmatnya atas rizqi yang mampu. Rasa saling peduli akan melahirkan kekuatan ukhuwah yang solid dan kuat, akan juga melahirkan rasa saling mencintai yang nantinya akan meninbulkan kesamaan persepsi yaitu rasa saling tolong menolong antar sesama. Sebagainama dijelaskan dalam hadits Nabi yang artinya :”Orang mukmin yang satu dengan yang lain adalah ibarat bangunan yang saling menguatkan satu sama yang lainnya”. Terciptanya komunitias yang kokoh dan kuat akan menjadi kekuatan yang tidak mudah dihancurkan oleh kekuatan musuh (yang akan menghancurkan agama). Disinilah nilai-nilai yang diharapakan terkandung dalam ibadah penyembelihan hewan qurban yaitu terciptanya jalinan ukhuwah dan silaturahim yang kokoh. Wallahu a’lam bi as-showab.

Referensi

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Penerbit At-Thahiriyah, Jakarta, t.th, hal. 447-450.

Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Gunung Agung, Jakarta, 1997.

Tinggalkan komentar